
dapurkuliner – Kabar bangga! Kuliner tradisional Sego Berkat resmi diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2026. Simak sejarah dan maknanya.
Kabar membanggakan datang dari dunia kuliner tradisional Indonesia dengan munculnya usulan resmi agar Sego Berkat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda atau WBTB untuk tahun 2026. Hidangan yang identik dengan bungkus daun jati dan filosofi kebersamaan ini dinilai memenuhi kriteria sejarah, keunikan proses pembuatan, serta peran sosialnya yang sangat kuat dalam tradisi masyarakat Jawa, khususnya di wilayah Wonogiri dan sekitarnya. Pengusulan ini merupakan langkah strategis untuk memproteksi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sebungkus nasi tersebut agar tidak luntur atau diklaim oleh pihak lain sebagai identitas budaya mereka.
Terdapat beberapa poin filosofis dan teknis yang menjadi dasar pengusulan Sego Berkat sebagai warisan budaya nasional:
- Simbol Rasa Syukur dan Sedekah: Sego Berkat secara historis adalah hidangan yang disajikan dalam acara hajatan atau syukuran. Kata berkat sendiri berarti harapan akan berkah Tuhan, di mana nasi tersebut dibawa pulang untuk dinikmati bersama anggota keluarga di rumah sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.
- Penggunaan Kemasan Alami Daun Jati: Keunikan utama kuliner ini terletak pada penggunaan daun jati sebagai pembungkusnya. Selain memberikan aroma harum yang khas pada nasi, penggunaan daun jati juga merupakan praktik kearifan lokal yang ramah lingkungan dan terbukti mampu menjaga suhu makanan tetap awet secara alami.
- Komposisi Lauk yang Ikonik: Hidangan ini terdiri dari nasi putih yang dipadukan dengan oseng-oseng bihun, sambal goreng kentang, terik daging atau ayam, serta serundeng. Perpaduan rasa gurih dan sedikit manis ini merupakan representasi cita rasa asli pedesaan Jawa yang tetap konsisten selama berabad-abad.
- Pelestarian Melalui Festival Kuliner: Sebagai bagian dari proses pengusulan, pemerintah daerah sering mengadakan festival Sego Berkat secara massal untuk menunjukkan kepada tim penilai pusat bahwa kuliner ini masih sangat hidup dan dicintai oleh masyarakat hingga lintas generasi.
Proses pengajuan menjadi Warisan Budaya Tak Benda memerlukan dokumen yang mendalam mengenai sejarah lisan dan tertulis, serta bukti bahwa tradisi ini masih dipraktikkan secara luas. Sego Berkat dianggap lebih dari sekadar makanan; ia adalah perekat sosial yang menyatukan warga dalam momen-momen sakral kehidupan. Dengan status WBTB nantinya, diharapkan akan ada lebih banyak program pendampingan bagi para penjual Sego Berkat tradisional agar standar kualitas dan kebersihannya tetap terjaga tanpa menghilangkan keasliannya.
Masyarakat menyambut positif usulan ini karena merasa bangga identitas kuliner lokal mereka diakui di tingkat nasional. Harapannya, pengakuan ini juga dapat mendorong pertumbuhan wisata kuliner berbasis budaya yang dapat menarik wisatawan mancanegara untuk mengenal lebih jauh tentang ragam tradisi makan di Indonesia. Sego Berkat bukan sekadar pengganjal perut, melainkan sepiring doa dan harapan yang dibungkus dengan kesederhanaan, menjadikannya layak untuk diabadikan dalam daftar kekayaan intelektual bangsa untuk tahun 2026 mendatang.
